Fungsi
Komite sekolah berfungsi Dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Pendidikan DI SMPN 2 Sindang
Tugas
1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait
a. Kebijakan dan program sekolah
b. Rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah/rencana kerja dan anggaran sekolah (RAPB/RKAS)
c. Kriteria kinerja kerja
d. Kriteria fasilitas pendidikan di sekolah
e. Kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain
2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun
pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif
3. Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-udangan
4. Menindaklanjuti keluhan, sarana, kritik, dan aspirasi masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah